Sejarah mengenai jilbab di
Indonesia juga tidak terlepas dari sejarah perjuangan untuk menerapkan dan
memakainya. Seperti yang pernah dilakukan oleh Rahmah El Yunusiyyah yang pada
tahun 1935 mewakili kaum ibu Sumatera Tengah untuk mengikuti Kongres kaum Perempuan
di Batavia.
Dalam kongres tersebut, ia
memperjuangkan pemakaian busana perempuan Indonesia yang hendaknya memakai
kerudung. Selain itu, masih dalam kongres yang sama, ia juga berusaha
memberikan ciri khas budaya Islam ke dalam kebudayaan Indonesia.
Namun hak sebagai seorang
Muslimah untuk berhijab pernah dicabut oleh pemerintah pusat. Peristiwa ini
berawal dari para siswi berjilbab di SPG Negeri Bandung yang hendak dipisahkan
pada lokal khusus, mereka langsung memberontak atas perlakukan diskriminatif
terhadap jilbab mereka. Melihat hal ini, ketua MUI Jawa Barat segera turun
tangan hingga pemisahan itu berhasil digagalkan. Peristiwa ini pernah terjadi
pada tahun 1979.
Kemudian pada tanggal 17 Maret
1982, Dirjen Pendidikan dan Menengah, Prof. Darji Darmodiharjo, SH.,
mengeluarkan SK 052/C/Kep/D.82 tentang Seragam Sekolah Nasional yang
implementasinya berujung pada pelarangan jilbab di sekolah.
Saat itu memang tengah
gencar-gencarnya penggusuran para pemakai jilbab dari sekolah. Para Muslimah
banyak yang hengkang dari studi demi konsisten untuk jalankan syariat. Mereka
yang diusir dari sekolah karena jilbabnya, sampai membawa perkara ini ke
pengadilan, bahkan, mungkin untuk yang pertama kalinya, keputusan tersebut
berujung pada revolusi jilbab dan mengundang protes dari ribuan mahasiswa dan
pelajar berjilbab di berbagai kota besar yang turun ke jalan.
Sejak terjadinya gelombang
revolusi tersebut, keluarlah SK Dirjen Dikdarmen No. 100/C/Kep/D/1991 untuk
mencabut larangan tentang pemakaian jilbab sebelumnya oleh pemerintah pusat. [ucu]
Sumber: thisisgender.com dan dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar