Dari diskusi di salah satu televise swasta di Indonesia, terkait kasus Yuyun, hadir pakar hukum pidana, komnas perempuan.
Hasil diskusi, pada bingung menghadapi kasus yuyun, diantara kebingungannya sebagai berikut:
1. Korban pemerkosaan menurut sistem hukum negeri ini adalah anak-anak..
2. Para pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuh Yuyun menurut sistem hukum negeri ini juga anak-anak..
Jadinya bagaimana menghukum anak-anak?? Bingung kan??? Atau sampai di sini ada yang bisa jawab?
Kalo pake sistem hukum sekarang, hukumannya adalah maksimal penjara 15 tahun (pakar hukum pidana). Ketika mereka (para pelaku) di penjara, negara akan memberi makan mereka gratis, menghidupi mereka gratis. Dan dipenjara itu mereka bisa kenal dengan kriminal-kriminal lain. Sementara arus nurani publik menghendaki balas bunuh, kebiri dan semisalnya.
Bagaimana Islam menjawab kasus Yuyun?
Saya katakan: SANGAT JELAS, TUNTAS, dan AKURAT.
Pertama, batasan anak-anak dalam Islam jelas, yakni baligh. Jadi bukan umur sebagaimana yang tercantum dalam UU perlindungan anak, yang mengatur bahwa anak-anak adalah manusia yang berumur di bawah 18 tahun.
Oleh karenanya, para pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun adalah bukan anak-anak menurut syariat.
Kedua, hukuman dalam Islam jelas, bagi yang melakukan semisal ini adalah balas bunuh. Jelas, mudah, gamblang dan sesuai nurani (fitrah) manusia.
INI SOLUSI ISLAM,..SESUAI NURANI MASYARAKAT..
Tapi ANEH, yang sedang menawarkan solusi macam begini dikatakan ancaman?? Tidak cinta negeri ini? Pengkhianat bangsa??
Apakah kasus Yuyun tak cukup dijadikan pelajaran untuk menjadi bahan renungan untuk kita melangkah ke depan? Syariah Islam bukan ancaman untuk negeri ini, justeru dengannyalah semua problema negeri ini dapat segera terselesaikan.
Bukankah masalah datang dari Allah? Dan, Syariah Islam pula datang dari-Nya? Lantas, mengapa kita masih enggan mengembalikan permasalahan semua ini pada solusi yang telah diciptakan-Nya?
Wallahu a'lam bishowab..
Sumber: Ust. Kurdi Abu Jundi dengan beberapa pengeditan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar