Index Labels

Pengemis: Antara Iba dan Dilema

Posted by Ucu Supriadi
Apa yang rekan-rekan rasakan saat dihadapkan pada pengemis yang muncul tiba-tiba di hadapan kita? Iba? Ataukah malah Dilematis? Antara yakin do’i itu terkategori orang yang benar-benar tidak mampu dan layak untuk diberi, ataukah itu hanya topeng untuk merauk pundi-pundi rupiah dengan jalan pengemis? Apalagi menjadikan mengemis sebagai profesi. Karena profesi, makanya mereka bersikap profesional. Beberapa hari yang lalu, salah satu stasiun TV ramai memberitakan razia pengemis. Dalam razia tersebut, terungkap pula kondisi keuangan beberapa pengemis yang ternyata sangat melimpah. Ada yang kedapatan membawa uang belasan juta dalam tasnya, ada yang bawa buku rekening dengan saldo 19 JUTA lebih yang konon hasil ngemisnya selama sebulan. Dengan modal tampang memelas, tampilan kumel, jalan puluhan kilo meter tanpa alas kaki, dan melawan teriknya matahari agar wajah pucat pasi terlihat kelaparan dst. Rela mereka lakukan. Pokoknya, semakin ngegembel dan menderita akan semakin banyak pula rupiah belas kasihan yang bisa mereka peroleh. Bahkan, tak jarang ada yang pakai tipu-tipu; kaki pura-pura buntung, mata pura-pura buta, badan pura-pura berpenyakitan, jalan ngesot dst.. dst... Kembali lagi, akhirnya kita kadang menjadi dilematis menyikapi para pengemis seperti itu. Karena (menurut saya) antara pengemis asli dengan pengemis profesi sulit dibedakan. Bila rekan-rekan sama bimbangnya dengan saya. Berikut ini ada penjelasan menarik dari Ust. M Shiddiq al-Jawi mengenai hukum memberi uang kepada pengemis. Atau saya sebut sebagai FIQIH PENGEMIS. Semoga bermanfaat dan bisa dijadikan panduan buat kita untuk berderma terhadap sesama. :) 1. Hukumnya Sunnah Memberi uang kepada pengemis dapat dianggap bersedekah. Maka hukumnya sunnah, karena bersedekah hukum asalnya sunnah. Wahbah az-Zuhaili berkata, ”Sedekah tathawwu (sedekah sunnah/bukan zakat) dianjurkan (mustahab) dalam segala waktu, dan hukum-nya sunnah berdasarkan Alquran dan As-Sunnah.” (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/389). Dalil Alquran antara lain (artinya), ”Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (TQS Al-Baqarah [2] : 245). Dalil As-Sunnah misalnya sabda Nabi SAW, ”Barangsiapa memberi makan orang lapar, Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan surga. Barangsiapa memberi minuman kepada orang haus, Allah pada Hari Kiamat nanti akan memberinya minuman surga yang amat lezat (ar-rahiq al-makhtum), dan barangsiapa memberi pakaian orang yang telanjang, Allah akan memberinya pakaian surga yang berwarna hijau (khudhr al-jannah).” (HR Abu Dawud no 1432; Tirmidzi no 2373). 2. Hukumnya Wajib Hukum asal sunnah bersedekah bisa berubah bergantung pada kondisinya. Sedekah dapat menjadi wajib. Misalnya ada pengemis dalam kondisi darurat (mudhthar), yakni sudah kelaparan dan tak punya makanan sedikit pun, sedang pemberi sedekah mempunyai kelebihan makanan setelah tercukupi kebutuhannya. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Dalam kondisi seperti ini, sedekah wajib hukumnya. Sebab jika tak ada cara lain menolongnya kecuali bersedekah, maka sedekah menjadi wajib, sesuai kaidah fiqih: “Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib.” (Jika suatu kewajiban tak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). (Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, 1/111). 3. Hukumnya Haram Sedekah dapat menjadi haram hukumnya, jika diketahui pengemis itu akan menggunakan sedekah itu untuk kemaksiatan. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Misalnya, digunakan untuk berjudi, berzina, atau minum khamr. Hukum sedekah dalam kondisi ini menjadi haram, karena telah menjadi perantaraan (wasilah) pada yang haram. Kaidah fikih menyebutkan,”Al-Wasilah ila al-haram haram.” (Segala perantaraan menuju yang haram, haram hukumnya). (M. Shidqi al-Burnu, Mausu'ah Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah, 12/200). Sedekah kepada pengemis juga menjadi haram, jika diketahui pengemis itu tidak termasuk orang yang boleh mengemis (meminta-minta), misalnya bukan orang miskin. Dalam masalah ini ada dalil khusus yang mengharamkan meminta-minta, kecuali untuk tiga golongan tertentu. Sabda Nabi SAW, ”Meminta-minta tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan : orang fakir yang sangat sengsara (dzi faqr mudqi'), orang yang terlilit utang (dzi ghurm mufzhi'), dan orang yang berkewajiban membayar diyat (dzi damm muuji').” (HR Abu Dawud no 1398; Tirmidzi no 590; Ibnu Majah no 2198). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 194). Jadi kalau seorang pengemis sebenarnya bukan orang miskin, haram baginya meminta-meminta. Demikian pula pemberi sedekah, haram memberikan sedekah kepadanya, jika dia mengetahuinya. Dalam kondisi ini pemberi sedekah turut melakukan keharaman, karena dianggap membantu pengemis tersebut berbuat haram. Kaidah fikih menyebutkan: “Man a'ana 'ala ma'shiyyatin fahuwa syariik fi al itsmi” (Barangsiapa membantu suatu kemaksiatan, maka dia telah bersekutu dalam dosa akibat kemaksiatan itu.). (Syarah Ibnu Bathal, 17/207). Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hamba Allah yang fakir akan ilmu, miskin akan amal, dan lancang mengemis Ridha-Nya dengan maksiyat dan dosa. #NovelisMuda

Pujangga Belantara

Info Lomba Menulis

Follow Me